Sosial Media
0
News
    Home Kabar Hukum

    KPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Tersangka Korupsi Kuota Haji

    1 min read

    JAKARTA, KABARINDOTOPKPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Tersangka Korupsi Kuota Haji. KPK menduga uang hasil korupsi kuota haji di Kemenag dialihkan untuk membeli aset. Lembaga antirasuah kini bersiap menerapkan pasal pencucian uang (TPPU).

    kpk-siapkan-pasal-pencucian-uang-kasus-korupsi-haji

    KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Siapkan Pasal Pencucian Uang

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik pencucian uang dalam skandal korupsi pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menelusuri aliran dana haram yang diduga telah berubah wujud menjadi berbagai aset.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya mencium adanya upaya para pelaku untuk menyamarkan hasil korupsi. Jika terbukti, KPK tidak akan segan menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    "Kalau kami temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya mungkin sudah dibelikan kendaraan atau properti lainnya," kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 28 September 2025.

    Asep menegaskan, penerapan pasal TPPU akan dilakukan jika bukti-bukti yang ada sudah memenuhi kriteria. "Kami akan TPPU-kan, itu kalau sudah memenuhi kriteria untuk di TPPU-kan, seperti itu," ucapnya.

    Uang Korupsi Dinikmati Berjamaah

    Menurut KPK, "uang pelicin" dalam kasus ini mengalir ke berbagai tingkatan di Kemenag, dari oknum pegawai hingga pejabat tinggi. Mereka diduga menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus yang seharusnya menjadi hak jemaah.

    "Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep.

    Dana tersebut berasal dari setoran biro perjalanan haji yang ingin mendapatkan jatah kuota khusus. Asep menyebut, setiap biro harus membayar antara 2.700 hingga 7.000 dollar AS, atau setara Rp 42 juta hingga Rp 115 juta, untuk satu kursi jemaah.

    Besaran kuota yang didapat pun bervariasi. "Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro," tuturnya.

    Untuk menyamarkan jejak, aliran dana ini tidak langsung diberikan kepada pejabat puncak, melainkan melalui perantara seperti kerabat atau staf ahli. "Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag," ujar Asep.

    Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Kerajaan Arab Saudi. Seharusnya, 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag membaginya rata, masing-masing 10.000.

    Skema inilah yang diduga menjadi celah korupsi. Biro perjalanan yang mampu membayar lebih bisa memberangkatkan jemaahnya tanpa antre, mengalahkan hak jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

    "Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag," kata Asep.

    Comments
    Additional JS