Legislator PKS: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Melanggar Aturan
Legislator PKS: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Melanggar Aturan - Anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, berargumen polisi aktif yang ditempatkan di lembaga sipil sah secara konstitusi dan institusi Polri bersifat non-kombatan.
Perspektif Pihak Lain
Berikut beberapa perspektif lain dari berbagai pihak terkait wacana sinkronisasi regulasi pasca putusan MK tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil:
1. Pemerintah / Istana
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK karena bersifat final and binding.[SMOL.id][1]
Namun, Prasetyo menyebut bahwa pihaknya perlu menelaah salinan resmi putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah implementasi, termasuk penyesuaian terhadap anggota Polri aktif yang sekarang menjabat di lembaga sipil.[tirto.id][2]
Dalam proses penyesuaian regulasi, pemerintah kemungkinan akan meminta polisi aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sesuai putusan MK.[rm.id/][3]
2. DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR masih akan mengkaji secara mendalam isi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum menentukan sikap selanjutnya.[Rmol.id][4]
Dasco juga menilai bahwa konstitusi sudah mengatur ruang penugasan Polri di luar institusi kepolisian, sehingga tugas-tugas penempatan personel di luar Polri perlu dijabarkan lebih rinci dalam undang-undang bersama kementerian terkait.
Mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Polri, Dasco menyebut bahwa revisi tersebut bisa menjadi opsi, tetapi harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.[klikpendidikan.id][5]
Ada juga seruan dari DPR agar polemik jabatan sipil bagi polisi aktif “tidak diperpanjang,” menegaskan bahwa aturan pasca-MK harus segera terimplementasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian.[Ibenews][6]
Anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa polisi aktif perlu “menentukan sikap” segera, mengingat putusan MK telah tegas.[MerahPutih][7]
3. Yusril Ihza Mahendra (Menkorpolhukam / Komisi Reformasi Polri)
Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK akan menjadi masukan penting untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.[ANTARA News][8]
Ia menekankan perlunya mengubah regulasi yang memungkinkan polisi aktif jabatan sipil — karena UU Polri (No. 2/2002) belum mengatur secara spesifik penugasan polisi aktif ke posisi sipil tanpa pensiun atau mundur.
Yusril juga menyebut penting adanya masa transisi (transition) bagi perwira Polri aktif yang sekarang menjabat di lembaga sipil agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan putusan MK.
4. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan UU Polri menyebabkan ketidakjelasan hukum, sehingga norma tersebut dicabut.[mkri.id][9]
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa persyaratan “setelah mengundurkan diri atau pensiun” dari Polri adalah norma yang harus dipegang — artinya, tidak boleh ada jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan Polri.
MK juga menunjukkan bahwa celah penafsiran dalam UU Polri saat ini menciptakan potensi “dwifungsi” Polri (sebagai penegak keamanan sekaligus birokrat sipil), yang menurut MK dapat menimbulkan masalah netralitas dan kepastian hukum.[mkri.id][10]
Analisis Implikasi Sinkronisasi Regulasi
- Kompleksitas legislatif: Putusan MK membuka tekanan untuk revisi UU Polri. Namun, DPR dan pemerintah harus mencapai kesepakatan, yang bisa memerlukan waktu dan negosiasi substansial.
- Perubahan struktural: Untuk memastikan putusan MK diimplementasikan, perlu penyusunan regulasi teknis (misalnya, PP atau peraturan turunannya) yang jelas mengatur masa transisi, prosedur pengunduran diri atau pensiun, serta konsekuensi bagi perwira aktif yang menolak.
- Aspek meritokrasi dan netralitas: Dengan menghilangkan celah penugasan aktif tanpa pensiun, regulasi baru dapat memperkuat prinsip netralitas birokrasi dan merit dalam pengisian jabatan sipil, sekaligus menghindari konflik kepentingan.
- Tantangan politik: Ada potensi resistensi dari sebagian elemen Polri dan politik jika beberapa perwira aktif harus meninggalkan jabatan sipil mereka. Sinkronisasi regulasi harus memperhitungkan aspek ini agar transisi berjalan mulus.
- Reformasi Polri: Putusan ini bisa menjadi momentum bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong pembaruan aturan kelembagaan, terutama dalam membatasi peran Polri di ranah sipil dan birokrasi.
Sumber & Referensi
Buka Sumber Berita
- https://www.smol.id/news/7116252323/pemerintah-dan-polri-siap-patuh-putusan-mk-polisi-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil
- https://tirto.id/respons-istana-soal-polisi-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil-hlJW
- https://rm.id/baca-berita/nasional/289430/polisi-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil-pemerintahdprpolri-hormati-putusan-mk
- https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686731/larangan-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-masih-dikaji-di-dpr
- https://www.klikpendidikan.id/news/35816252925/tok-mk-putuskan-polisi-aktif-dilarang-rangkap-jabatan-sipil-mundur-atau-pensiun-dini-dpr-akan-kita-kaji
- https://www.ibenews.id/nasional/2056832864/dpr-minta-polemik-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-tak-diperpanjang-aturannya-sudah-jelas
- https://www.merahputih.com/post/read/dpr-minta-polri-segera-move-on-putusan-mk-wajib-dilaksanakan-dan-polisi-aktif-harus-tentukan-sikap
- https://www.antaranews.com/berita/5240053/yusril-larangan-polisi-duduki-jabatan-sipil-masukan-komisi-reformasi
- https://www.mkri.id/berita/anggota-polri-dilarang-duduki-jabatan-sipil-24090
- https://www.mkri.id/berita/dpr-dan-pemerintah-belum-siap-beri-keterangan-ihwal-anggota-polri-duduki-jabatan-sipil-23706
