Sosial Media
0
News
    Home Kabar Politik

    Legislator PKS: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Melanggar Aturan

    2 min read

    Legislator PKS: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Melanggar Aturan - Anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, berargumen polisi aktif yang ditempatkan di lembaga sipil sah secara konstitusi dan institusi Polri bersifat non-kombatan.

    legislator-pks-polisi-aktif-jabatan-sipil

    Legislator PKS Bela Polisi Aktif di Jabatan Sipil

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak bertentangan dengan peraturan hukum, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum menempati posisi sipil. [Tempo][1]

    Nasir menegaskan bahwa secara institusional, Polri adalah lembaga sipil dan bukan bagian dari unsur militer. Karena itu, menurutnya, penugasan polisi aktif ke jabatan di luar kepolisian dapat dipandang sebagai langkah yang wajar dan konstitusional. [Rmol.id][2]

    Dia mengungkapkan bahwa anggota polisi yang menduduki posisi sipil sudah menjalani proses pendidikan dan pelatihan, serta memiliki pengalaman yang cukup, sehingga layak untuk ditempatkan di lembaga sipil.

    Meskipun menghormati keputusan MK terkait Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Nasir menyayangkan imbasnya.

    Ia mendorong adanya sinkronisasi regulasi antara pemerintah dan DPR agar rumusan aturan pasca putusan MK bisa lebih ideal. [majalahfive.com][3]

    Nasir juga menggarisbawahi bahwa status Polri sebagai institusi “nonkombatan” sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Konteks Putusan MK dan Reaksi Lainnya

    • MK memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri adalah inkonstitusional. [Media Indonesia][4]
    • Dengan demikian, MK menetapkan bahwa individu anggota Polri aktif hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. [Media Indonesia][4]
    • Ada instruksi kuat dari sejumlah pihak agar Putusan MK dijalankan segera. Menurut Mahfud MD, putusan MK bersifat langsung dan tidak memerlukan revisi undang-undang terlebih dahulu. [kumparan][5]
    • Sebaliknya, TB Hasanuddin (anggota Komisi I DPR) menilai bahwa aturan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebenarnya sudah tegas dalam UU Polri dan menyesalkan ketidakpatuhan pemerintah sebelumnya. [Liputan6][6]
    • Sejarawan dan pakar hukum menyoroti bahwa tidak ada masa transisi disebutkan dalam putusan MK, yang menimbulkan tekanan agar polisi aktif segera memilih: mundur atau tetap di kepolisian dan melepas jabatan sipil. [Media Indonesia][7]

    Kesimpulan

    Pandangan Nasir Djamil mencerminkan upaya untuk mempertahankan fleksibilitas penugasan anggota Polri di ranah sipil, dengan argumen bahwa hal itu tidak bertentangan dengan identitas institusi Polri.

    Namun, putusan MK membuka babak baru dalam regulasi jabatan sipil bagi polisi aktif, yang menurut pihak lain harus disikapi dengan tegas demi menjaga batas kewenangan antar lembaga negara.

    Sumber & Referensi

    Buka Sumber Berita
    1. https://www.tempo.co/politik/legislator-pks-klaim-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-tak-langgar-aturan-2089840
    2. https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686676/nasir-djamil-sesalkan-polisi-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil
    3. https://majalahfive.com/News/read/7929/Nasir-Djamil-Dorong-Sinkronisasi-Aturan-Usai-Putusan-MK-Soal-Polisi-di-Jabatan-Sipil
    4. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/830002/mk-kabulkan-gugatan-uu-kepolisian-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil
    5. https://kumparan.com/kumparannews/mk-putus-polisi-aktif-tak-bisa-isi-jabatan-sipil-mahfud-harus-dilaksanakan-26F2JsId21A
    6. https://www.liputan6.com/news/read/6211606/tb-hasanuddin-tanpa-putusan-mk-sebetulnya-polisi-tak-bisa-duduki-jabatan-sipil-kalau-negara-ikut-aturan
    7. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/830659/pascaputusan-mk-polisi-aktif-yang-duduki-jabatan-publik-harus-segera-mundur
    Comments
    Additional JS