Sosial Media
0
News
    Home Kabar Politik

    Mengurai Kontroversi Putusan MK: Legislator PKS Sebut Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tetap Sesuai UU Polri

    2 min read

    Mengurai Kontroversi Putusan MK: Legislator PKS Sebut Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tetap Sesuai UU Polri. Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil, menyatakan penugasan polisi aktif di lembaga sipil tak langgar UU Polri, meski MK baru saja melarangnya. Ia mendesak sinkronisasi regulasi.

    polisi-aktif-jabatan-sipil-klaim-pks-uu-polri

    JAKARTA, 15 November 2025 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan pandangan yang kontroversial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan personel Polri aktif menduduki jabatan sipil.

    Nasir Djamil mengklaim bahwa penugasan personel kepolisian di lembaga sipil tidak serta-merta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    Pernyataan ini dilontarkan Nasir Djamil sebagai respons langsung terhadap amar putusan MK pada Kamis, 13 November 2025, yang membatalkan ketentuan penugasan polisi aktif di luar institusi kepolisian.

    Putusan MK dan Argumen Balasan Legislator

    Dalam putusan uji materi tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas kepolisian.

    Secara substansi, putusan tersebut mencabut kekuatan hukum frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang termuat dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri.

    Namun, Nasir Djamil berargumen bahwa penempatan personel polisi aktif di lembaga sipil sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan. Ia menekankan landasan hukum yang masih berlaku mengenai status institusi Polri.

    Nasir Djamil memberikan kutipan langsung yang menjadi dasar klaimnya:

    "Undang-undang itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil," kata dia dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 15 November 2025.

    Menurutnya, sifat non-kombatan Polri menjadi pembeda esensial dengan institusi militer yang fungsi dan penempatan personelnya diatur secara lebih ketat dalam konteks kedudukan di luar struktur pertahanan dan keamanan.

    Mendesak Sinkronisasi Regulasi demi Kesempatan Karier ASN

    Meski berpegang teguh pada interpretasi bahwa penempatan polisi aktif tidak sepenuhnya melanggar ketentuan, Nasir Djamil menyadari potensi masalah yang ditimbulkan oleh tumpang tindih regulasi.

    Oleh karena itu, ia mendorong adanya mekanisme pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif terkait penugasan tersebut.

    Salah satu fokus utama dari desakan ini adalah untuk menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mendapatkan kesempatan berkarier di posisi strategis dalam lembaga-lembaga sipil yang sering diisi oleh personel aktif Polri.

    "Supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi strategis seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya," ucap Nasir, menguraikan pentingnya regulasi yang seimbang.

    Ia juga menyoroti bahwa UU Kepolisian telah mensyaratkan personel yang bertugas di lembaga lain harus pensiun atau diberhentikan sementara.

    Kondisi ini memperkuat urgensi untuk segera dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan antara UU Kepolisian dengan peraturan lain yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan sipil.

    "Pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa tercapai," pungkas Nasir Djamil, menyerukan langkah legislatif segera guna menjembatani perbedaan tafsir dan ketentuan, serta memastikan kejelasan hukum pasca putusan MK.

    Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi tumpang tindih ketentuan dan menciptakan kepastian hukum bagi institusi Polri maupun ASN.

    Sumber & Referensi
    1. Tempo.co - https://www.tempo.co/politik/legislator-pks-klaim-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-tak-langgar-aturan-2089840
    2. Mediaindonesia.com - https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/830002/mk-kabulkan-gugatan-uu-kepolisian-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil
    Comments
    Additional JS